Bersamaan dengan Nurliana, penyidik juga memanggil lima saksi asal swasta. Yakni, Muhammad Nasirudin, Fitri Junaidi, Refki, Rifando, dan Budi Mulyanto.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya yang sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sejauh ini, kata Saut, pihaknya belum menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Saut, pihaknya saat ini masih mempelajari hasil putusan perkara yang menyeret Budi Mulya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas permohonan Justice Collabolator (JC) yang dilayangkan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
KPK memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.